Selasa, 27 Juli 2010

pemekaran pangandaran

Mengapa Pemekaran Akhirnya Ditunda lagi


pangandaran, juli 2010

bahwa ada 3 alasan mengapa pemekaran ditunda, namun hal itu tidak mendapat respon dengan baik, karena apa?
Sebagai masukan kepada seluruh masyarakat bahwa “PEMEKARAN ADALAH HARGA MATI UNTUK pangandaran” sudah terlalu panjang waktu perjuangan ini. Kita sepakat hal ini, kita merindukannya.
Masalah yang kita hadapai apa? yaitu lahirnya AMPRES (Amanat Presiden) seharusnya sebagai sinyal baik dari pemerintah, ternyata tidak demikian. AMPRES tersebut sebagai kekuatan berargumentasi kita seharusnya, ternyata Amanat Presiden (AMPRES) hanya jawaban Presiden SBY sebagai lanjutan dari SURAT DPR RI KOMISI II, sebab kalau tidak dijawab maka Hak Inisiatif DPR RI itu langsung jadi UU.
Sialnya, ciamis, menyatakan tidak alias menolak pemekaran dengan tegas. Mengapa? sangat disayangkan sekali, tentu kita semua kecewa sebagai masyarakat yang sudah menanti sekian tahn lamanya.
SUDAH DIPREDIKSI PENUNDAAN TEREBUT
Tidak sedikit hujatan ketika ciamis mengatakan bahwa tiga alasan penundaan tersebut real dan nyata, pemekaran setelah pemilu kada. Masalahnya kalau dimekarkan setelah pilkada situasnya sudah berbeda, bupatinya bisa berbeda, ternyatan masih tetap sama, isu politik juga sangat berbeda dengan sekarang ini. Pertanyaannya adalah apa strategy kita selanjutnya setelah ada pemerintahan baru?
APA ALASAN LOGIC PENUNDAAN?
Alasan Pertama
Anggaran Pemekaran dipangkas pada DIPA khusus OTDA tahun ini, menjadi topik Teka-Teki Pemekaran.
Alasan Kedua
DPR RI Komisi II, bahwa menyetujui jumlah KPUD seluruh Indonesia beberapa waktu yang lalu bersama DDN, sehingga kalau ada pemekaran tidak mungkin merubah keputusan tersebut, karena jumlah kursi DPRD dan DPR menjadi berubah, pasti akan mengacaukan jumlah kursi saat PEMILU nanti.
Alasan Ketiga
Saya bertujuan untuk memberikan pemahaman agar tidak banyak polemik yan salah tafsir, saya harap kita tenang dan berhikmat dalam kondisi saat ini. Kedatangan DPD RI , tidak ada hubungannya dengan persetujuan pemerintah, mereka hanya menyelesaikan agenda saja.
Dalam Harian Kompas (Selasa, 26 Februari 2008) menyatakan bahwa “Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk pembahasan usulan inisiatif DPR bagi 15 daerah pemekaran baru, tidak berarti pemerintah akan memproses dan menyetujui semua usulan pemekaran tersebut. Ampres hanyalah keharusan atau jawaban dari tahapan usulan DPR kepada pemerintah, terkait pengajuan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar