Sahwat politik Daerah Otonomi Baru
Jimat baru bernama pemekaran daerah? Pertanyaan retorik tersebut jelas
bukan mengada-ada. Sejak era desentralisasi dan otonomi daerah, banyak
rakyat dan elite politik yang sepertinya meyakini benar bahwa ‘pemekaran
daerah’ merupakan jalan pintas tercepat untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Maka, lazimnya sebuah ‘jimat’, tumbal pun seolah merupakan
sebuah keniscayaan yang tak perlu disesali. D Disadari atau tidak, dalam realitasnya pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan kesejahteraan rakyat justru banyak diwarnai konflik dan
kekerasan akibat pemekaran daerah.
Sesungguhnya sejak 2009
pemerintah telah menetapkan moratorium pemekaran daerah. Pemerintah juga
telah membuat buku desartada (desain besar penataan daerah) 2010-2025.
Namun, kenyataannya pemerintah sepertinya tak kuasa menahan kuatnya
syahwat politik daerah dan pusat. Lima daerah otonomi baru pun lahir
(25/10/2012). Kenyataan itu tentunya telah menafikan evaluasi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), dan beberapa lembaga nonpemerintah yang menyatakan masalah
pemekaran daerah cenderung berdampak negatif, khususnya, karena telah
menciptakan perluasan struktur organisasi pemerintah yang membebani
pembiayaan negara dan kapasitas fiskal.
Kalaupun ada beberapa
daerah otonom baru yang relatif berhasil, jumlahnya bisa dihitung dengan
jari. Sebagian besarnya justru bermasalah.
Bukan Jimat
Secara
teoretis proses pemekaran daerah cukup berat karena harus memenuhi
beberapa syarat penting. Persyaratan itu mulai administratif berupa
persetujuan masyarakat lokal, DPRD kabupaten/kota, kepala daerah, dan
persetujuan pemerintah pusat; syarat teknis berupa kemampuan keuangan
daerah, jumlah penduduk, potensi ekonomi daerah, sistem sosial politik,
sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanannya; sampai syarat
fisik wilayah berupa keharusan untuk memiliki sekurang-kurangnya lima
kabupaten/kota untuk membentuk provinsi, lima kecamatan untuk kabupaten,
dan empat kecamatan untuk kota. Namun, dalam realitasnya tidak jarang
syarat objektif tersebut tenggelam di bawah derasnya arus kepentingan
dan lobi-lobi politik.
Tingginya syahwat politik yang didorong
tekad untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal acap kali membutakan
para elite politik lokal akan kondisi, realitas, kapabilitas, dan
kapasitas objektif daerah yang perlu dimekarkan. Selain karena adanya
jaminan dana transfer dari pusat ke daerah, syahwat politik tersebut
juga tumbuh subur karena secara yuridis instrumen peraturan
perundang-undangan tentang pemekaran daerah terlalu longgar. Peraturan
perundang-undangan yang ada bukannya mendorong terjadinya penggabungan
daerah, melainkan cenderung memunculkan maraknya pemekaran daerah.
Apa
pun latar belakang dan rationale lahirnya daerah pemekaran, yang jelas
pemekaran daerah bukanlah jimat yang serta-merta dapat mewujudkan
kesejahteraan yang diharapkan rakyat. Sukses tidaknya daerah otonom baru
(DOB) sangat bergantung pada kerja keras dari semua stakeholder dan
kuatnya political commitment dari elite politik lokal dan birokrasi.
Meskipun DOB memperoleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus
(DAK), dalam kenyataannya daerahdaerah tersebut tak mudah untuk
dikembangkan secara cepat. Ada banyak tantangan dan persoalan berat yang
umumnya dihadapi DOB, mulai kualitas SDM aparat pemerintah daerah
(pemda) dan legislatif yang rendah, sarana dan prasarana pemerintahan
yang minim, kapasitas manajemen pemerintahan yang tidak memadai, tingkat
pendidikan penduduknya yang rendah, sampai persoalan batas wilayah atau
konflik perbatasan dan lokasi ibu kota.
Fakta memperlihatkan
banyak DOB yang cenderung terbelakang dan gagal memenuhi syarat esensial
tujuan didirikannya pemerintahan daerah baru. Kondisi itu makin
menambah daftar panjang jumlah daerah tertinggal. Dengan kata lain,
pelayanan publik tetap buruk, kesejahteraan masyarakat tidak meningkat,
dan demokrasi lokal tidak membaik.
Benarlah bahwa esensi
pemekaran daerah ialah memperpendek rentang kendali (span of control)
antara pengambil kebijakan dan masyarakat dan juga untuk menciptakan
pemerataan pembangunan. Namun, konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan
pembangunan yang selama ini berada di ibu kota pemda perlu dicarikan
solusinya agar tak mengulang pengalaman daerah induk. Esensi pewujudan
kesejahteraan rakyat sejatinya terletak pada kemampuan pemerintah dalam
membangun system manajemen pemerintahan dan birokrasi yang melayani
rakyat secara merata dan berkeadilan. Bukan sekadar persoalan pemekaran
daerah. Apalagi yang dasar utamanya sekadar bagi-bagi kekuasaan melalui
pemekaran daerah sebagaimana yang cenderung disaksikan publik secara
kasatmata selama ini.
Bahwa gagasan pemekaran daerah bukanlah
barang haram jelas tak bisa dibantah. Karena faktor-faktor objektif
tertentu, sejumlah daerah memang layak untuk dimekarkan. Namun,
persoalan krusial yang dihadapi saat ini ialah perlunya pembenahan
proses dan mekanisme pemekaran yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan agar munculnya DOB tak justru memunculkan
persoalan baru yang lebih kompleks.
Pentingnya Moratorium
Sejauh
ini evaluasi yang dilakukan beberapa lembaga, baik pemerintah maupun
nonpemerintah, menunjukkan pemekaran cenderung berdampak negatif
ketimbang positif. Beberapa di antaranya karena, pertama, aspek politik
pemekaran daerah terlalu mengedepan ketimbang aspek objektifnya. Kedua,
pemekaran daerah menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban
berat pembiayaan. Ketiga, rendahnya kapasitas fiskal daerah sehingga
menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan daerahnya
dengan berbagai cara yang justru merugikan masyarakat dan berakibat
terhadap munculnya kesenjangan. Keempat, pertambahan jumlah pemerintah
daerah secara simultan meningkatkan jumlah belanja daerah dalam APBN
sehingga membebani negara.
Studi empirik juga menunjukkan
pemekaran tidak berkorelasi positif terhadap kemajuan ekonomi dan tidak
mampu mendorong pembangunan daerah otonom baru.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi daerah tersebut menunjukkan
dengan jelas bahwa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan
menyejahterakan tak selalu harus dijawab dengan pemekaran daerah.
Apalagi di era teknologi informasi dewasa ini dengan kendala geografis
menjadi semakin kabur. Yang menjadi persoalan pokok ialah lemahnya law
enforcement, political will, political commitment elite politik dan
penyelenggara negara untuk bekerja keras demi kepentingan rakyat dan
bukan kepentingan politik pribadi dan kelompok kecilnya saja.
Dengan
melihat banyaknya kegagalan DOB, penting bagi pemerintah untuk menyetop
sementara aktivitas pemekaran melalui payung hukum yang mengikat dan
dipatuhi semua pihak. Hal itu perlu dilakukan sambil menunggu pengesahan
revisi UU 32/2004 yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
Meskipun
pemekaran bukan barang haram, pengendalian dan pengawasannya diperlukan
agar kerangka kebijakan untuk menetapkan langkah-langkah alternatif
penyediaan pelayanan terhadap daerah-daerah yang kurang beruntung bisa
dirumuskan. Untuk itu, penataan daerah seyogianya menjadi domain
pemerintah pusat dalam arti menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya
pintu masuk bagi usulan pemekaran daerah.
Dalam melakukan
pembinaan, penting bagi pemerintah pusat untuk mengarahkan penggunaan
insentif fiskal untuk mendorong restrukturisasi administrasi. Transfer
dana alokasi umum dan dana alokasi khusus ke daerah-daerah juga perlu
diarahkan untuk dapat memengaruhi restrukturisasi administrasi. Bagi
daerah, salah satu persoalannya ialah pentingnya menjadikan hasil sumber
daya alam (SDA) lokal sebagai pendorong atau pemberi insentif bagi
terwujudnya efisiensi di tingkat daerah yang dapat mempromosikan kerja
sama antardaerah atau peng abungan daerah dari ada ‘pemekaran
pemerintahan’.
Pentinglah bagi pemerintah pusat (Kemendagri)
untuk menginformasikan kepada semua daerah bahwa dampak pemekaran akan
membuat daerah induk (lama) mendapatkan alokasi DAU dan DAK yang rendah.
Demikian juga dengan beberapa persoalan lainnya, seperti keharusan
untuk menyerahkan sebagian SDM birokrasinya, SDA, dan sumber daya
ekonomi (SDE) ke DOB. Tidak sedikit daerah induk yang kurang menyadari
hal tersebut dan akhirnya menimbulkan konflik dan guncangan politik yang
panjang dengan DOB.
Dengan demikian, semua stakeholder lokal
(termasuk daerah induk) dan nasional perlu mempertimbangkan secara sadar
sebelum memberikan dukungannya atas pemekaran daerah.
Persoalan
kesejahteraan rakyat bukan semata-mata soal kedekatan fisik masyarakat
dengan pemerintah daerahnya, melainkan lebih merupakan masalah manajemen
birokrasi dan organisasi kerja pemerintah daerah dalam memberikan
pelayanan publik.Tidak sedikit masyarakat yang tinggal di kota sekalipun
yang tidak memperoleh pelayanan memadai. Oleh karena itu, keliru bila
dikatakan bahwa pemekaran daerah ialah jimat yang jitu dalam mempercepat
kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar