Senin, 30 Desember 2013

  Tiga Kementerian yang berkewajiban untuk menyelesaikan pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketiganya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas mengatur bagaimana jalannya pemerintahan di Daerah Otonomi Baru tersebut, mulai dari struktur organisasi pemerintahan hingga bagaimana kondisi pejabatnya.
Kemudian Kementerian Hukum dan HAM akan mengatur dari sisi hukum, sehingga pelaksanaan pemerintahan di daerah tersebut akan berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan, sedangkan Kementerian Keuangan harus ada untuk mengatur pembagian anggaran untuk daerah baru tersebut.
“Nanti dari kementerian ini yang akan turun ke pemerintah daerah termasuk di Jawa barat dalam urusan, pemerintahan, keuangan, SDM hingga keuangan,”
Memang sesuai ketentuan yang berlaku, maka untuk pembentukan sebuah daerah otonomi baru, ada kewajiban yang melekat pada daerah induk memberikan dukungan dana. Misalnya untuk daerah baru di Jawa Barat yakni Kab Pangandaran yang dulunya masuk di Kab Ciamis,harus mendapat dukungan dana dari daerah induknya.
“Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan, oleh daerah induk jika mau memekarkan wilayahnya menjadi sebuah DOB serta kewajiban lainnya seperti hibah,” untuk hibah tersebut daerah induk harus menyerahkan aset, baik berupa sumber daya manusia, maupun infrastruktur.
                                          
Samingin,SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar