Tiga Kementerian yang berkewajiban untuk menyelesaikan pengesahan
Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketiganya adalah Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas mengatur bagaimana jalannya
pemerintahan di Daerah Otonomi Baru tersebut, mulai dari struktur
organisasi pemerintahan hingga bagaimana kondisi pejabatnya.
Kemudian Kementerian Hukum dan HAM akan mengatur dari sisi hukum,
sehingga pelaksanaan pemerintahan di daerah tersebut akan berjalan
dengan baik dan tidak menyalahi aturan, sedangkan Kementerian Keuangan
harus ada untuk mengatur pembagian anggaran untuk daerah baru tersebut.
“Nanti dari kementerian ini yang akan turun ke pemerintah daerah
termasuk di Jawa barat dalam urusan, pemerintahan, keuangan, SDM
hingga keuangan,”
Memang sesuai ketentuan yang berlaku, maka untuk
pembentukan sebuah daerah otonomi baru, ada kewajiban yang melekat pada
daerah induk memberikan dukungan dana. Misalnya untuk daerah baru
di Jawa Barat yakni Kab Pangandaran yang dulunya masuk di Kab Ciamis,harus mendapat
dukungan dana dari daerah induknya.
“Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan, oleh daerah induk jika
mau memekarkan wilayahnya menjadi sebuah DOB serta kewajiban lainnya
seperti hibah,” untuk hibah tersebut
daerah induk harus menyerahkan aset, baik berupa sumber daya manusia,
maupun infrastruktur.
Samingin,SE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar